Kalau dilihat dari arti katanya, “Hukum” berasal dari bahasa Arab yang
artinya “sesuatu yang dapat dipaksakan”. Disamping itu terdapat juga
kata:
Recht, berasal dari “Rechtum” (bahasa latin), yang berarti bimbingan
atau tuntutan, atau pemerintahan, dan berkaitan juga dengan kewibawaan
dan keadilan. “Rectum” dapat juga dihubungkan dengan kata “Directum”
yang artinya orang yang mempunyai pekerjaan membimbing atau mengarahkan.
Kata-kata “Directur” atau “Rector” mempunyai arti yang sama. Rectum
juga bertalian dengan kata “Rex” yang artinya sama atau dapat diartikan
“Raja”.
Lex, berasal dari bahasa latin yaitu “Lesere” yang artinya “perintah” atau “wibawa”.
Ius, berasal dari bahasa latin yaitu “Iubere” yang artinya mengatur atau
memerintah. Berkaitan juga dengan “Iustitia”atau keadilan.
Hukum dilambangkan dengan seorang dewi yang bernama Themis, atau lebih
dikenal sebagai Dewi Themis, yang merupakan dewi keadilan menurut
kepercayaan orang Yunani.
Dewi Themis dilambangkan sebagai seorang wanita dengan kedua matanya
tertutup dengan tangan kirinya memegang neraca dan tangan kanan memegang
sebuah pedang. Adapun lambang tersebut mempunyai arti sebagai berikut:
Kedua mata tertutup
Berarti bahwa di dalam mencari keadilan tidak boleh membedakan terhadap
si pelaku. Apakah ia kaya, miskin, mempunyai kedudukan tinggi atau
rendah. Dengan singkat dapat dikatakan bahwa di dalam mencari keadilan
tidak boleh pandang bulu.
Neraca
Melambangkan keadilan. Dalam mencari dan menerapkan keadilan harus ada kesamaan atau sama beratnya.
Pedang
Lambang dari keadilan yang mengejar kejahatan dengan suatu hukum dan di mana perlu dengan hukuman mati.
Berdasarkan uraian di atas dan sehubungan dengan arti kata hukum, maka
dapat disimpulkan bahwa pengertian hukum itu bertalian erat dengan
keadilan, kewibawaan, ketataan, dan peraturan (atau norma).
Berbicara mengenai definisi hukum, sampai saat ini, definisi hukum masih
terus dicari-cari oleh para sarjana hukum dan belum ditemukan yang
benar-benar memuaskan.
Sehingga salah satu ahli hukum asal Belanda, Van Apeldoorn, menyatakan
bahwa definisi hukum masih dicari-cari dan belum didapatkan, oleh karena
hukum mencakup aneka macam segi dan aspek, dan karena luasnya ruang
lingkup hukum.
Namun sebagai pedoman bagi orang yang ingin mempelajari hukum, unsur-unsur hukum menurut para sarjana adalah sebagai berikut:
Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
Peraturan itu dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwenang.
Peraturan itu bersifat memaksa.
Terdapat sanksi yang tegas bila peraturan itu dilanggar.
Jadi Hukum itu adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia, yang
dibentuk oleh badan-badan resmi yang berwenang, bersifat memaksa, dan
terdapat sanksi yang tegas bila peraturan itu dilanggar.
Nah, karena hukum itu belum ada definisinya, kalau tidak mau dibilang
tidak mungkin untuk didefinisikan, maka para sarjana hukum
menggolong-golongkan hukum berdasarkan beberapa kriteria agar dapat
terlihat apa saja sebenarnya hukum itu.
Pembagian (penggolongan) hukum
Hukum dapat digolongkan berdasarkan:
SumbernyaUndang-Undang, produk hukum yang dubuat oleh badan legislatif
(DPR bersama dengan Presiden), dan mengikat secara umum. Nah, untuk
masalah undang-undang, Indonesia banyak sekali punya undang-undang.
Misalnya: UU HaKI, UU HAM, UU KPK, UU Pornografi, UU Perkawinan, UU
Pemilu, UU Kewarganegaraan, dan lain-lain.
Hukum Adat/ Kebiasaan, adalah sumber hukum tertua, kebiasaan adalah pola
tingkah laku yang berulang-ulang yang biarpun tidak ditentukan oleh
badan-badan perundang-undangan namun di terima dan dipatuhi oleh
masyarakat. Misalnya: Hukum Adat Bali. Contohnya: Hukum adat (kebiasaan)
membolehkan yang memakai pakaian adat boleh nggak menggunakan helm.
Yurisprudensi, keputusan hakim terdahulu yang selalu dijadikan pedoman
hakim lain dalam memutus kasus-kasus yang sama. Misalnya: Yurisprudensi
yang ada di Bali, dibuat oleh hakim pengadilan negeri Denpasar, tentang
dua remaja (laki-laki dan perempuan) yang pacaran, kemudian terjadi
sesuatu sampai yang cewek mengandung. Lalu si cowok tidak mau
bertanggung-jawab padahal sebelumnya udah berjanji akan mengawini kalau
sampai hamil. Nah, karena belum ada ketentuannya, hakim menggunakan
Pasal 359 Kitab Adigama (hukumannya paling berat 2 tahun penjara).
Hukumn yang relatif ringan untuk pihak laki-laki.
Traktat, perjanjian yang dibuat antar negara yang dituangkan dalam
bentuk tertentu. Misalnya perjanjian bilateral antara Indonesia dengan
negara lain tentang perjanjian ekstradisi dalam hal mengadili tersangka.
Nah, Indonesia belum mengadakan perjanjian ekstradisi dengan Singapura,
makanya kalau ada tersangka koruptor pasti melarikan diri ke Singapura,
selain dekat, juga tidak bisa atau sulit dipulangkan ke Indonesia
karena belum ada perjanjian esktradisi. Misalnya: Nassarudin.
Doktrin, pendapat para sarjana hukum yang terkemuka yang besar
pengaruhnya terhadap hakim, dalam mengambil keputusannya, misalnya
rechtboek abad ke 13
BentuknyaHukum tertulis, hukum yang dapat ditemui dalam bentuk tulisan
dan dicantumkan dalam berbagai peraturan negara. Hukum tertulis terbagi
atas yang dikodifikasi dan yang tidak dikodifikasi, kodifikasi hukum
adalah pembukuan hukum dalam suatu himpunan undang-undang dalam materi
yang sama.
Hukum tertulis yang dikodifikasi. Misalnya: KUHP, KUH Perdata, KUHD, KUHAP, dan lain-lain.
Hukum tertulis yang tidak dikodifikasi. Misalnya: UU, PP, Perda dan lain-lain.
Hukum tidak tertulis, hukum yang walaupun tidak tertulis, namun masih
hidup dan ditaati dalam masyarakat. Misalnya: Hukum Kebiasaan atau Hukum
Adat.
IsinyaHukum Publik, hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan
negara yang menyangkut kepentingan umum. Misalnya: Hukum Tata Negara,
Hukum Pidana, Hukum Administrasi Negara, dll.
Hukum tata negara, hukum yang mengatur organisasi negara dan menetapkan kewenangan alat-alat perlengkapannya.
Hukum administrasi negara, hukum yang mengatur bagaimana alat-alat
negara menggunakan kewenangannya dalam menjalankan pemerintahan.
Hukum pidana, hukum yang mengatur tentang kejahatan dan pelanggaran, dan lain-lain.
Hukum Privat, hukum yang mengatur hubungan antara individu dengan
individu menyangkut kepentingan pribadi. Misalnya: Hukum Perdata, Hukum
Dagang, dll.
Hukum sipil (hukum perdata), hukum yang mengatur tingkah laku individu
dengan individu yang berkaitan dengan hak dan kewajiban dalam keluarga
maupun masyarakat.
Hukum dagang, hukum yang mengatur hubungan individu dengan individu dalam hal perniagaan, dan lain-lain.
Tempat berlakunyaHukum nasional, hukum yang berlaku di dalam suatu negara. Misalnya: Hukum Indonesia.
Hukum internasional, hukum yang mengatur hubungan antara dua negara atau lebih. Misalnya: Hukum Perdata Internasional.
Hukum asing, hukum yang berlaku di negara lain. Misalnya: Hukum Amerika.
Hukum gereja, hukum yang ditetapkan oleh tahta suci (Paus) sebagai
kepala Gereja Roma yang juga sebagai penguasa sebidang tanah di Roma
berdasarkan perjanjian “Lateran” (tanggal 11 Februari 1929) untuk
mendirikan negara Vatikan.
Masa berlakunyaHukum positif (ius constitutum), hukum yang berlaku saat ini. Contohnya: Semua UU yang telah diundangkan.
Hukum yang akan datang (ius constituendum), hukum yang dicita-citakan,
diharapkan, atau direncanakan akan berlaku pada masa yang akan datang.
Contohnya: UU yang masih dibahas di DPR.
Hukum universal, hukum yang berlaku tanpa mengenal batas ruang dan
waktu, berlaku sepanjang masa, dimanapun dan terhadap siapapun.
Contohnya: Piagam PBB tentang HAM.
Cara mempertahankannyaHukum material, hukum yang mengatur tentang isi
dari hukum, hak dan kewajiban, perintah dan larangan, serta
sanksi-sanksi. Misalnya: KUH Pidana, KUH Perdata, UU No. 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan, dll.
Hukum formal, hukum yang mengatur cara penguasa negara menegakkan hukum
material atau bagaimana cara menuntut bila hukum material dilanggar.
Misalnya: Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata, dll.
SifatnyaKaidah hukum yang memaksa, hukum yang dalam keadaan apapun harus
ditaati, tidak mengenal kata damai, bersifat mutlak daya ikatnya.
Misalnya: Ketentuan Pasal 340 KUHP.
Kaidah hukum yang mengatur, hukum yang dapat dikesampingkan oleh para
pihak dengan jalan membuat ketentuan khusus dalam perjanjian yang mereka
buat. Misalnya: Ketentuan Pasal 1320 dan Pasal 1338 KUH Perdata.